Rabu, 14 Maret 2012

MATERI KONSTITUSI

KONSTITUSI

Pengertian Konstitusi :

· Konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.

· Konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (Loi constitutionallle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara.

Pengertian konstitusi menurut para ahli

EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

K. C. Wheare : Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Herman Heller : Menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis

Lasalle : Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb

Van Apeldoorn : Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis

Koernimanto Soetopawiro : Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

Carl Schmitt

Membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.

· Konstitusi sebagai bentuk negara

· Konstitusi sebagai faktor integrasi

· Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara

2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu :

· konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa

· konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)

3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan

4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya

A. Tujuan Konstitusi

1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak

2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

B. Nilai Konstitusi

1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

C. Macam – macam konstitusi

Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :

· Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

· Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

Adapun syarat – syarat konvensi adalah:

o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.

o Tidak bertentangan dengan UUD 1945

o Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:

o konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.

o Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

Bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:

o Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.

o Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:

Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:

o Jaminan terhadap Ham dan warga negara

o Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental

o Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan

Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:

o Organisasi Negara

o HAM

o Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum

o Cara perubahan konstitusi.

Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:

o Pernyataan ideologis

o Pembagian kekuasaan negara

o Jaminan HAM (hak asasi manusia)

o Perubahan konstitusi

o Larangan perubahan konstitusi

D. Syarat terjadinya konstitusi yaitu:

· Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokratis dengan memperhatikan kepentingan rakyat.

· Melindungi asas demokrasi

· Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat

· Untuk melaksanakan dasar negara

· Menentukan suatu hukum yang bersifat adil

E. Kedudukan konstitusi (UUD)

· Dengan adanya UUD baik penguasa maupun warga negaradapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .

· Sebagai hukum dasar

· Sebagai hukum yang tertinggi

F. Perubahan konstitusi / UUD

· Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.

· Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.

G. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi

· keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.

· Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara

H. Keterkaitan konstitusi dengan UUD

· Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.

· UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA

· UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

· Konstitusi Republik Indonesia Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

· UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

· UUD 1945 (5 juli 1959 – 19 0ktober 1999)

· UUD 1945 hasil Amandemen 19 Oktober 1999 – sekarang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar