Norma
Yang Berlaku Dalam Kehidupan Masyarakat
A.
Hakikat Norma
Pada
prinsifnya semua manusia di dunia ini memiliki tiga status dalam kehidupannya.
Ketiga status tersebut yang pertama adalah sebagai makhluk
Tuhan, artinya manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna jika
dibandingkan dengan makhluk lainnya. Yang kedua sebagai makhluk pribadi,
artinya manusia memiliki berbagai keinginan yang berbeda-beda antara manusia
yang satu dengan manusia yang lain.
Thomas
Hobbes dalam sebuah bukunya yang berjudul "Leviathan" mengatakan
"Homo Homini Lupus,Bellum Omnium Contra Omnus" artinya bahwa manusia itu ibarat srigala, yang
satu dengan yang lainnya saling mencakar dan saling mencabik. Kondisi ini
menggambarkan bahwa telah terjadi hukum rimba dalam kehidupan manusia, dimana
yang kuat akan menindas yang lemah. Hal ini apabila dibiarkan akan terjadi
dimana yang kuat semakin kuat sedangkan yang lemah semakin tertindas.
Untuk
menghindari hal tersebut diperlukan suatu peraturan yang diharapkan mampu
menertibkan kehidupan masyarakat Sulit sekali kehidupan berlangsung secara tertib
dan teratur apabila dalam kehidupan kita tanpa adanya suatu peraturan. Peraturan ini sering di sebut dengan
norma atau kaedah yang di dalamnya biasanya
terdiri dari berbagai perintah dan larangan serta sanksi bagi
para pelanggarnya. Perintah
berisi ketentuan untuk melakukan suatu perbuatan sedangkan larangan berisi
ketentuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Adapun sanksi akan diberikan
apabila perintah tidak dilaksanakan atau larangan dilakukan.
Adapun
sanksi yang diberikan bisa ringan dan bisa juga berat tergantung tingkat
pelanggarannya.
Suatu norma
dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting, karena dengan adanya norma maka
akan terciptanya suatu ketertiban dan keteraturan. Ketertiban dan keteraturan
tersebut merupakan ciri dari sebuah peradaban manusia yang modem.
B. Jenis-Jenis Norma
Sebenarnya banyak
pendapat yang membagi norma beberapa jenis, tetapi yang umum terdiri dari :
1.
Norma Agama
Norma
ini berasal dari wahyu Illahi yang diberikan kepada para nabi yang selanjutnya
diajarkan kepada setiap umatnya dalam kitab suci. Keimanan dan ketakwaan sangat dominan,
dimana bagi yang melaksanakan segala perintah Tuhan akan mendapatkan pahala
yang setimpal namun bagi yang tidak melaksanakan perintah Tuhan akan mendapatkan
dosa. Demikian juga bagi yang menjauhi segala larangan Tuhan akan mendapatkan
pahala sedangkan yang menjalankan larangan akan mendapatkan dosa.
Dalam
setiap agama, biasanya mengajarkan norma-norma agama yang terdapat dalam kitab sucinya, misalnya:
a.
Agama Islam dalam Al Qur’an
b.
Agama Kristen dalam Injil
c.
Agama Budha dalam Wedha
d.
Agama Hindu dalam Tripitaka
Norma
ini dianggap norma yang paling lengkap yang mengatur tingkah laku manusia.
Sifat sanksi norma agama ini tegas, jelas dan tidak langsung.
Contoh
norma agama :
a.
Setiap muslim dan muslimah wajib melaksanakan sholat 5 waktu.
b.
Setiap muslim dan muslimah wajib melaksnakan puasa Ramadhan
c.
Setiap muslim dan muslimah dilarang berjudi
d. Setiap muslim dan muslimah dilarang membunuh
2.
Norma Kesusilaan
Norma
ini bersumber dari hati nurani, sehingga tak seorangpun tahu kecuali Alloh SWT.
Berintikan Pelanggaran
terhadap norma ini juga adalah berasal diri sendiri berupa perasaan bersalah
terhadap orang lain dan penyesalan
apa yang telah dilakukan. Sifat sanksi norma kesusilaan ini adalah tidak tegas,
jelas tetapi langsung, semakin banyak melakukan kebohongan atau ketidak
jujuran, maka perasaan bermasalah itu kian besar, penyessalan-penyesalan pun
semakin menyiksa apalagi teringat dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi
kalau hal itu dilakukan oleh kita kepada orang terdekat misalnya orang tua
ataupun saudara.
Contoh norma kesusilaan :
a.
Selama Ujian tidak boleh nyontek !
b. Calon pemimpin harus jujur
3.
Norma Kesopanan
Norma ini
bersurnber dari kebiasaan dalam rnasyarakat yang terpelihara dalarn kehidupan
sehari-hari. Kebiasaan ini berlangsung secara turun temurun
dan biasanya dari mulut ke mulut. Walaupun sifat berlakunya terbatas pada
daerah terterntu namun secara umum keberlakuannya mengarah pada etika yang
bersifat universal. Dalam kehidupan
sehari-hari norma ini sering disebut dengan aturan sopan santun. Bagi yang
melanggar norma kesopanan ini akan dicemoohkan dan bahkan dikucilkan oleh rnasyarakat sekitar karena
dianggap tidak sopan. Sifat sanksi dari norma kesopanan ini adalah tidak tegas,
jelas tetapi langsung.
Contoh
norma ini adalah :
a.
Hormatilah sesama manusia
b.
Bicaralah dengan sopan
c.
Janganlah bicara kotor
4.
Norma Hukum.
Norma
ini bersumber dari negara dan berbagai perangkatnya. Biasanya sengaja dibuat
oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan membuat
peraturan dengan di sesuaikan dengan prosedur yang berlaku.Bagi
yang tunduk pada aturan ini hidupnya akan tenang, sebaliknya bagi yang tidak
melaksanakan aturan ini hidupnya akan
tidak tenang, bahkan mungkin
terbelenggu. Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap norma ini adalah
dihukum diantaranya, denda, kurungan penjara dan hukuman mati. Sifat sanksi
dari norma hukum ini adalah, tegas, jelas dan langsung.
Contoh
norma ini adalah :
a.
Semua warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku !
b.
Dilarang membunuh !
c.
Dilarang mencuri !
C. Hakikat
dan arti penting hukum
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1
ayat 3 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut
Utrecht dalam bukunya "Pengantar Hukum Indonesia" mendefinisikan
"hukum adalah
himpunan-himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh
masyarakat itu”.
Dalam
kehidupan sehari-hari mungkin kita pemah mendengar berbagai jenis hukum yang
berlaku, diantaranya :
a.
Hukum Pidana
b.
Hukum Perdata
c.
Hukum Dagang
d.
Hukum Agraria
e.
Hukum Perkawinan
f.
Hukum Intemasional
g.
Hukum Tata Negara
h.
Hukum Administrasi Negara
i.
Hukum Tata Usaha Negara
j.
Hukum Pajak
k.
Hukum Waris
l.
Dll.
Untuk lebih memudahkan
tentang batasan atau definisi tentang hukum , hukum itu mempunyai unsur-unsur dan ciri-ciri,
tujuan dan sifat, yaitu :
Unsur -unsur hukum diantaranya :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
b.
Perturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.
Peraturan itu pada urnurnnya bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelangg~ran tersebut adalah tegas
Ciri-ciri
hukum yaitu :
a.
Adanya perintah dan larangan
b.
Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang
Tujuan Hukum :
a.
Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata tertib
masyarakat secara damai dan adil.
b.
Menurut Van Khan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia
supaya kepentingan itu tidak dapat di ganggu.
c.
Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya kepastian
hukum dalam
pergaulan manusia.
d.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah
terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
Sifat
hukum yaitu mengatur dan memaksa.
a.
hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila-pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
b.
Hukurn yang memaksa yaitu hukurn yang dalam keadaan bagaimanapun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Agar lebih jelasnya, dapat dikaji macam-macam pembagian hukurn, berikut
ini :
1.
Menurut Sumbernya: hukum dapat dibagi menjadi :
a.
Hukum undang-undang, yaitll hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c.
Hukum traktat , yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di
dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
d.
Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan
hakim.
2.
Menurut Bentuknya , hukum
dapat dibagi menjadi :
a.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan
(Contoh KUHP,KUHPer, Hukum Pajak.)
b.
Hukum tak tertulis" yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis. (disebut hukum kebiasaan )
3.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi
menjadi :
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Intemasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
dunia Intemasional.
c.
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.
Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk para anggota-anggotanya.
4.
Menurut waktu berlakunya, hukum
dibagi menjadi :
a.
Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum, yaitu
hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa yang akan datang.
c.
Hukum Azasi (hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal
batas waktu melainkan
berlaku untuk
selama-Iamanya (abadi) terhadap siapapunjuga diseluruh tempat.
5.
Menurut cara mempertahankannya,
hukum dapat dibagi menjadi :
a.
Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingankepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah- perintah dan larangan-Iarangan. Contoh Hukum materil diantaranya: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b.
Hukum Formil (Hukum Proses atau hukum acara) yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuaiu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum formil : Hukum Acara Pidana , Hukum Acara Perdata dan
Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara.
6.
Menurut isinya,
hukum dapat dibagi menjadi :
a.
Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan
perseorangan. (contoh Hukum Perdata)
b.
Hukum Publik (Hukum Negara), yaiiu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan
perseorangan (warga negara) . Contoh Hukum Pidana,Hukum Agraria, Hukum Pajak
D.
Penerapan norma-norma,
kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas
dari berbagai aturan atau kaedah yang berlaku. Hal inidilakukan agar senantiasa
tereiptanya ketertiban dalam masyarakat Sulit nampaknya apabila di dunia ini iidak adanya aturan dan dipastikan
kekacauan dimana-mana.
Dari
waktu ke waktu temyata seiring dengan perkembangan jaman, maka peradaban manusia semakin maju dan komplek. Berbagai
permasalahan seringkali muncul dari hal yang kecil sampai yang terbesar, dari yang sederhana ke permasalahan yang rumit.
Berbagai
upaya telah dilaksanakan oleh berbagai pihak. Negara sebagai organisasi
kekuasaan tertinggipun berupaya dengan menggerakan semua komponen yang terkait. Berbagai
aturan ditata dan disusun dengan baik yang melibatkan orang-orang yang ahli
dibidangnya. Sehingga munculah berbagai aturan yang jumlahnya begitu banyak.
Para
ahli sepakat bahwa untuk menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara tidak cukup dengan
penataan aturan saja, tetapi faktor manusiapun begitu penting yakni berupa kesadaran. Sangatlah tepat apa yang diungkapkan oleh KH Abdullah Gymnastiar dengan
konsep 3M, yakni Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal-hal yang kecil dan
Mulai dari saat ini juga. Konsep ini dapat diterapkan dalam berbagai hal tentang kehidupan manusia,
Demikian
pula dengan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat, tidak hanya dijadikan
hiasan atau pelengkap saja, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Betapapun sempurnanya suatu norma, apabila tidak dilaksanakan dengan penuh
kesadaran maka ketertibanpun tidak akan tercipta, kekacauan pun sulit untuk
dihindari.
Dalam Undang – undang Dasar 1945 pasal 27 ayat
1 dinyatakan bahwa “ Segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dapat diartikan bahwa
segala warga negara hams diperlakukan sama
dihadapan hukurn tanpa
adanya diskriminasi atau hukum tidak pandang bulu. Siapa yang salah harus siap dengan
sanksi yang akan diberikan dan tentunya disesuaikan dengan tindakan yang
dilakukannya. Demikian juga negara mempunyai kewajiban untuk melindungi segala
warga negara dengan hukum yang dibuat.