Sabtu, 03 November 2012

MATERI NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT



Norma
Yang Berlaku Dalam Kehidupan Masyarakat

A.       Hakikat Norma
Pada prinsifnya semua manusia di dunia ini memiliki tiga status dalam kehidupannya. Ketiga status tersebut yang pertama adalah sebagai makhluk Tuhan, artinya manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling sempurna jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Yang kedua sebagai makhluk pribadi, artinya manusia memiliki berbagai keinginan yang berbeda-beda antara manusia yang satu dengan manusia yang lain.
Thomas Hobbes dalam sebuah bukunya yang berjudul "Leviathan" mengatakan "Homo Homini Lupus,Bellum Omnium Contra Omnus" artinya bahwa manusia itu ibarat srigala, yang satu dengan yang lainnya saling mencakar dan saling mencabik. Kondisi ini menggambarkan bahwa telah terjadi hukum rimba dalam kehidupan manusia, dimana yang kuat akan menindas yang lemah. Hal ini apabila dibiarkan akan terjadi dimana yang kuat semakin kuat sedangkan yang lemah semakin tertindas.
Untuk menghindari hal tersebut diperlukan suatu peraturan yang diharapkan mampu menertibkan kehidupan masyarakat Sulit sekali kehidupan berlangsung secara tertib dan teratur apabila dalam kehidupan kita tanpa adanya suatu peraturan. Peraturan ini sering di sebut dengan norma atau kaedah yang di dalamnya biasanya terdiri dari berbagai perintah dan larangan serta sanksi bagi para pelanggarnya. Perintah berisi ketentuan untuk melakukan suatu perbuatan sedangkan larangan berisi ketentuan untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Adapun sanksi akan diberikan apabila perintah tidak dilaksanakan atau larangan dilakukan.
Adapun sanksi yang diberikan bisa ringan dan bisa juga berat tergantung tingkat pelanggarannya.
Suatu norma dalam kehidupan masyarakat sangatlah penting, karena dengan adanya norma maka akan terciptanya suatu ketertiban dan keteraturan. Ketertiban dan keteraturan tersebut merupakan ciri dari sebuah peradaban manusia yang modem.

B. Jenis-Jenis Norma
Sebenarnya banyak pendapat yang membagi norma beberapa jenis, tetapi yang umum terdiri dari :

1.      Norma Agama
Norma ini berasal dari wahyu Illahi yang diberikan kepada para nabi yang selanjutnya diajarkan kepada setiap umatnya dalam kitab suci. Keimanan dan ketakwaan sangat dominan, dimana bagi yang melaksanakan segala perintah Tuhan akan mendapatkan pahala yang setimpal namun bagi yang tidak melaksanakan perintah Tuhan akan mendapatkan dosa. Demikian juga bagi yang menjauhi segala larangan Tuhan akan mendapatkan pahala sedangkan yang menjalankan larangan akan mendapatkan dosa.
Dalam setiap agama, biasanya mengajarkan norma-norma agama yang terdapat dalam kitab sucinya, misalnya:
a.     Agama Islam dalam Al Qur’an
b.    Agama Kristen dalam Injil
c.    Agama Budha dalam Wedha
d.    Agama Hindu dalam Tripitaka
Norma ini dianggap norma yang paling lengkap yang mengatur tingkah laku manusia. Sifat sanksi norma agama ini tegas, jelas dan tidak langsung.
Contoh norma agama :
a.    Setiap muslim dan muslimah wajib melaksanakan sholat 5 waktu.
b.    Setiap muslim dan muslimah wajib melaksnakan puasa Ramadhan
c.    Setiap muslim dan muslimah dilarang berjudi
d.    Setiap muslim dan muslimah dilarang membunuh

2.      Norma Kesusilaan
Norma ini bersumber dari hati nurani, sehingga tak seorangpun tahu kecuali Alloh SWT. Berintikan Pelanggaran terhadap norma ini juga adalah berasal diri sendiri berupa perasaan bersalah terhadap orang lain dan penyesalan apa yang telah dilakukan. Sifat sanksi norma kesusilaan ini adalah tidak tegas, jelas tetapi langsung, semakin banyak melakukan kebohongan atau ketidak jujuran, maka perasaan bermasalah itu kian besar, penyessalan-penyesalan pun semakin menyiksa apalagi teringat dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi kalau hal itu dilakukan oleh kita kepada orang terdekat misalnya orang tua ataupun saudara.
Contoh norma kesusilaan :
a.       Selama Ujian tidak boleh nyontek !                                                          
b.      Calon pemimpin harus jujur

3.      Norma Kesopanan
Norma ini bersurnber dari kebiasaan dalam rnasyarakat yang terpelihara dalarn kehidupan sehari-hari. Kebiasaan ini berlangsung secara turun temurun dan biasanya dari mulut ke mulut. Walaupun sifat berlakunya terbatas pada daerah terterntu namun secara umum keberlakuannya mengarah pada etika yang bersifat universal. Dalam kehidupan sehari-hari norma ini sering disebut dengan aturan sopan santun. Bagi yang melanggar norma kesopanan ini akan dicemoohkan dan bahkan dikucilkan oleh rnasyarakat sekitar karena dianggap tidak sopan. Sifat sanksi dari norma kesopanan ini adalah tidak tegas, jelas tetapi langsung.
Contoh norma ini adalah :
a.       Hormatilah sesama manusia
b.      Bicaralah dengan sopan
c.       Janganlah bicara kotor

4.      Norma Hukum.
Norma ini bersumber dari negara dan berbagai perangkatnya. Biasanya sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang memiliki kemampuan membuat peraturan dengan di sesuaikan dengan prosedur yang berlaku.Bagi yang tunduk pada aturan ini hidupnya akan tenang, sebaliknya bagi yang tidak melaksanakan aturan ini hidupnya akan tidak tenang, bahkan mungkin terbelenggu. Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap norma ini adalah dihukum diantaranya, denda, kurungan penjara dan hukuman mati. Sifat sanksi dari norma hukum ini adalah, tegas, jelas dan langsung.


Contoh norma ini adalah :
a.      Semua warga negara harus tunduk pada hukum yang berlaku !
b.      Dilarang membunuh !
c.      Dilarang mencuri !

C.       Hakikat dan arti penting hukum
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Menurut Utrecht dalam bukunya "Pengantar Hukum Indonesia" mendefinisikan "hukum adalah himpunan-himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat itu”.
Dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita pemah mendengar berbagai jenis hukum yang berlaku, diantaranya :
a.         Hukum Pidana
b.        Hukum Perdata
c.         Hukum Dagang
d.        Hukum Agraria
e.         Hukum Perkawinan
f.         Hukum Intemasional
g.         Hukum Tata Negara
h.        Hukum Administrasi Negara
i.          Hukum Tata Usaha Negara
j.          Hukum Pajak
k.        Hukum Waris
l.          Dll.
Untuk lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum , hukum itu mempunyai unsur-unsur dan ciri-ciri, tujuan dan sifat, yaitu :
Unsur -unsur hukum diantaranya :
a.       Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat
b.      Perturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.       Peraturan itu pada urnurnnya bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelangg~ran tersebut adalah tegas

Ciri-ciri hukum yaitu :
a.         Adanya perintah dan larangan
b.         Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang

Tujuan Hukum :
a.         Menurut Van Apeldoorn, yaitu untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.         Menurut Van Khan, yaitu untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat di ganggu.
c.         Menurut E. Utrecht, yaitu bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d.         Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.

Sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa.
a.       hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila-pihak-­pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
b.      Hukurn yang memaksa yaitu hukurn yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Agar lebih jelasnya, dapat dikaji macam-macam pembagian hukurn, berikut ini :

1.      Menurut Sumbernya: hukum dapat dibagi menjadi :
a.       Hukum undang-undang, yaitll hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
c.      Hukum traktat , yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara (traktat).
d.      Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

2.      Menurut Bentuknya , hukum dapat dibagi menjadi :
a.    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan (Contoh KUHP,KUHPer, Hukum Pajak.)
b.    Hukum tak tertulis" yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis. (disebut hukum kebiasaan )

3.      Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi menjadi :
a.    Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.    Hukum Intemasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Intemasional.
c.    Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam negara lain.
d.    Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-­anggotanya.

4.      Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi :
a.    Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.    Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan dapat berlaku dimasa yang akan datang.
c.    Hukum Azasi (hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-Iamanya (abadi) terhadap siapapunjuga diseluruh tempat.

5.      Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi :
a.    Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan­kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan-Iarangan. Contoh Hukum materil diantaranya: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b.    Hukum Formil (Hukum Proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuaiu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh hukum formil : Hukum Acara Pidana , Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

6.      Menurut isinya, hukum dapat dibagi menjadi :
a.    Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. (contoh Hukum Perdata)
b.    Hukum Publik (Hukum Negara), yaiiu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara) . Contoh Hukum Pidana,Hukum Agraria, Hukum Pajak

D.     Penerapan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari berbagai aturan atau kaedah yang berlaku. Hal inidilakukan agar senantiasa tereiptanya ketertiban dalam masyarakat Sulit nampaknya apabila di dunia ini iidak adanya aturan dan dipastikan kekacauan dimana­-mana.
Dari waktu ke waktu temyata seiring dengan perkembangan jaman, maka peradaban manusia semakin maju dan komplek. Berbagai permasalahan seringkali muncul dari hal yang kecil sampai yang terbesar, dari yang sederhana ke permasalahan yang rumit.
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh berbagai pihak. Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggipun berupaya dengan menggerakan semua komponen yang terkait. Berbagai aturan ditata dan disusun dengan baik yang melibatkan orang-orang yang ahli dibidangnya. Sehingga munculah berbagai aturan yang jumlahnya begitu banyak.
Para ahli sepakat bahwa untuk menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak cukup dengan penataan aturan saja, tetapi faktor manusiapun begitu penting yakni berupa kesadaran. Sangatlah tepat apa yang diungkapkan oleh KH Abdullah Gymnastiar dengan konsep 3M, yakni Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal-hal yang kecil dan Mulai dari saat ini juga. Konsep ini dapat diterapkan dalam berbagai hal tentang kehidupan manusia,
Demikian pula dengan norma-norma yang terdapat dalam masyarakat, tidak hanya dijadikan hiasan atau pelengkap saja, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Betapapun sempurnanya suatu norma, apabila tidak dilaksanakan dengan penuh kesadaran maka ketertibanpun tidak akan tercipta, kekacauan pun sulit untuk dihindari.
Dalam Undang – undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dinyatakan bahwa “ Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Dapat diartikan bahwa segala warga negara hams diperlakukan sama dihadapan hukurn tanpa adanya diskriminasi atau hukum tidak pandang bulu. Siapa yang salah harus siap dengan sanksi yang akan diberikan dan tentunya disesuaikan dengan tindakan yang dilakukannya. Demikian juga negara mempunyai kewajiban untuk melindungi segala warga negara dengan hukum yang dibuat.