Selasa, 12 Juli 2011

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

A. Hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “kemerdekaan” diartikan sebagai kondisi dalam keadaan berdiri sendiri yang mengacu kepada keadaan bebas, lepas atau tidak tergantung. “Menyampaikan “ berarti mengeluarkan, mengekpresikan, melahirkan apa yang ada dalam pikiran. “Pendapat” diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Jadi dapat diartikan bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas. Kebebasan bukanlah suatu tujuan, melainkan sebagai pendukung, karena itu kebebasan harus memiliki aturan yang jelas, transparan, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kehidupan negara Indonesia, seorang yang mengemukakan/menyampaikan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.

Pada hakekatnya kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, baik secra perseorangan ataupun kelompok, yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 disebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi negara yang demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat itu sangat penting karena dianggap sebagai wujud partisipasi dan tanggung jawab rakyat dalam pembangunan bangsa dan negaranya . Sulit rasanya apabila ide, gagasan dan pemikiran tentang upaya pembangunan semuanya diserahkan kepada pemerintah saja. Berbagai pemikiran yang cemerlang mungkin akan lahir dari putra putri terbaik bangsa ini dari segenap pelosok daerah apalagi jumlah penduduk Indonesia yang tidak sedikit. Yang terpenting prosedur dan tatacara penyampaian pendapat tersebut tidak merugikan berbagai pihak apalagi sampai mengakibatkan ketidakstabilan negara.

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menyebutkan bahwa “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian dalam pasal 28 E ayat 3 disebutkan bahwa” Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Demikian pula dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia pasal 19 disebutkan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima dan meneruskan segala informasi dan gagasan melalui media apapun dan tanpa memandang batas-batas”.

Walaupun kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan suatu kebebasan bagi setiap warga negara, namun dalam pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara mutlak/ absolut, karena akan menimbulkan ketidakharmonisan antar manusia yang satu dengan yang lain yang sama-sama memiliki kebebasan.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga sekaligus merupakan perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk membangun negara yang demokratis, diperlukan suasana aman, tertib dan damai. Oleh sebab itu hak menyampaikan pendapat perlu dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

B. Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

Untuk mengatur dan sekaligus menciptakan keharmonisan dalam menyampaikan pendapat, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum . Yang dimaksud dengan dimuka umum adalah dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk ditempat yang dapat didatangi dan dilihat oleh setiap orang. Pengaturan ini dibuat bertujuan untuk :

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab dalam kehidupan berdemokrasi.

4. Menempatkan tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Dalam pelaksanaan menyampaikan pendapatnya setiap warga negara memiliki hak-hak tertentu, yaitu :

1. Mengeluarkan pikiran secara bebas

2. Memperoleh perlindungan hukum

Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban untuk :

1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain

2. Menghormati aturan moral yang diakui umum

3. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum

5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :

1. Melindungi Hak azasi Manusia.

2. Menghargai azas legalitas atau kepastian hukum

3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah

4. Melaksanakan pengamanan

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.

Terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum, diantaranya dengan :

1. Unjuk rasa atau demontrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum.

2. Pawai, yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

3. Rapat Umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

4. Mimbar Bebas, yaitu kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Adapun penyampaian pendapat tersebut dapat dilaksanakan secara lisan ( misalnya pidato, dialog, diskusi, drama, puisi) ataupun secara tertulis (misalnya gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk)

Penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana tersebut diatas, dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :

  1. Dilingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar)
  2. Tempat ibadah
  3. Instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
  4. Rumah sakit
  5. Pelabuhan Udara
  6. Pelabuhan laut
  7. Stasiun kereta api
  8. Terminal angkutan darat
  9. Objek vital nasional (PLN, RRI, TVRI) radius 500 meter dari pagar terluar

Sedangkan waktu yang tidak boleh dilaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum adalah hari besar nasional, diantaranya :

  1. Tahun baru
  2. Hari Raya Nyepi
  3. Hari wafat Isa Al Masih
  4. Isra Mi’raj
  5. Kenaikan Isa al Masih
  6. Hari Raya Waisak
  7. Hari Raya Idul Fitri
  8. Hari Raya Idul adha
  9. Hari Maulid Nabi
  10. 1 Muharam
  11. Hari Natal
  12. 17 Agustus

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka peserta penyampaian pendapat tidak diperkenankan membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, misalnya senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan bahan yang mudah terbakar.

Dalam penyampaian pendapat dimuka umum, harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian secara tertulis yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggungjawab kelompok (setiap 100 orang peserta 1 sampai 5 orang penanggung jawab). Setidaknya 3 hari sebelum pelaksanaan surat permohonan tersebut sudah disampaikan kepada kepolisian. Adapun isi surat pemberitahuan ini memuat :

  1. Maksud dan tujuan
  2. Tempat, lokasi dan rute
  3. Waktu dan lama
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

Surat pemberitahuan ini selanjutnya diberikan kepada Polri dengan ketentuan :

  1. Apabila 1 kecamatan diberitahukan dan ditujukan kepada Polsek
  2. Apabila 2 kecamatan atau lebih dalam lingkungan Kabupaten/Kota, diberitahukan dan ditujukan kepada Polres
  3. Apabila 2 Kabupaten/Kota atau lebih, diberitahukan dan ditujukan kepada Polda
  4. Apabila 2 propinsi atau lebih, diberitahukan dan ditujukan kepada Mabes Polri

Demikian juga pihak kepolisian wajib memberikan surat tanda terima dengan segera, kemudian berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab juga berkoordinasi dengan lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat, sekaligus mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

Saat pelaksanaan Polisi bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat dimuka umum. Demikian juga dengan penyelenggaraan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apabila kepolisian memandang penyampaian pendapat tersebut dibatalkan, maka pembatalan tersebut paling lambat 1 x 24 jam sebelum waktu yang ditentukan.

Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, atau tidak sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya. Apabila peserta melakukan perbuatan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi penanggung jawab yang melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan dipidana dengan tambahan 1/3 dari pidana pokok.

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang no 9 tahun 1998 ini dapat dipidana paling lama 1 tahun dan dikategorikan sebagai suatu kejahatan.

Dalam penyampaian pendapat dimuka umum ini harus tetap berpegang pada azas-azas ataupun prinsip dibawah ini, yaitu :

  1. Azas keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu azas yang meletakkan keseimbangan antara hak seseorang dengan hak orang lain dan kewajiban seseorang dan kewajiban pihak lain.
  2. Azas Musyawarah dan mufakat, yaitu azas yang mengedepankan suara bersama berdasarkan kesepakatan.
  3. Azas Kepastian Hukum dan Keadilan , yaitu azas yang mendasarkan pada hukum yang berlaku .
  4. Azas Proporsionalitas, yaitu azas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual etika sosial dan etika institusional.
  5. Azas Manfaat, yaitu azas yang mengutamakan kegiatan yang dilakukan berguna bagi kepentingan bersama.

C. Mengaktualisasikan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Dari penjelasan sebelumnya jelas bahwa menyampaikan pendapat sudah dijamin oleh berbagai peraturan diantaranya, UUD 1945, Piagam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) dan dipertegas lagi dengan UU Nomor 9 tahun 1998. Dengan demikian tidak dibenarkan melakukan upaya menghalang-halangi atau membatasi secara langsung ataupun tidak langsung seseorang untuk menyampaikan pendapat .Apabila penyampaian pendapat dibatasi ataupun dihalang-halangi akan berakibat diantaranya adalah :

1. Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat

2. Terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat

3. Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi.

4. Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, karena merasa dikebiri, dibodohi dan dipasung hak-haknya.

5. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan

6. Pembangkangan terhadap pemerintah

7. Terancamnya stabilitas politik, ekonomi sosial dan budaya

Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang demokratis, sehingga dengan adanya pembatasan dalam menyampaikan pendapat akan membelenggu demokrasi. Dalam masyarakat yang anti demokrasi, biasanya pembatasan dalam hal menyampaikan pendapat dimaksudkan untuk membatasi adanya kritik sosial atau membatasi keberagaman pemikiran.

Sebaliknya jika menyampaikan pendapat tanpa batas, maka akibatnya juga bisa buruk, diantaranya :

1. Akan melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain.

2. Akan melanggar aturan umum

3. Akan tidak mentaati hukum yang berlaku

4. Akan memunculkan provokasi massa untuk berbuat anarkhis dan tidak bermoral

5. Akan mengganggu ketertiban umum

Yang terpenting bagaimana kita dapat menyeimbangkan antara kebebasan dengan pembatasan dalam menyampaikan pendapat. Dengan kata lain munculnya kebebasan yang bertanggung jawab. Sebaiknya untuk menyampaikan pendapat ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :

1. Dilandasi oleh hati nurani yang luhur

2. Mengutamakan kebersamaan

3. Tidak memaksakan kehendak

4. Dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Alloh SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar