Selasa, 12 Juli 2011

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

A. Hakekat Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “kemerdekaan” diartikan sebagai kondisi dalam keadaan berdiri sendiri yang mengacu kepada keadaan bebas, lepas atau tidak tergantung. “Menyampaikan “ berarti mengeluarkan, mengekpresikan, melahirkan apa yang ada dalam pikiran. “Pendapat” diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Jadi dapat diartikan bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas. Kebebasan bukanlah suatu tujuan, melainkan sebagai pendukung, karena itu kebebasan harus memiliki aturan yang jelas, transparan, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kehidupan negara Indonesia, seorang yang mengemukakan/menyampaikan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.

Pada hakekatnya kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, baik secra perseorangan ataupun kelompok, yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 disebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi negara yang demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat itu sangat penting karena dianggap sebagai wujud partisipasi dan tanggung jawab rakyat dalam pembangunan bangsa dan negaranya . Sulit rasanya apabila ide, gagasan dan pemikiran tentang upaya pembangunan semuanya diserahkan kepada pemerintah saja. Berbagai pemikiran yang cemerlang mungkin akan lahir dari putra putri terbaik bangsa ini dari segenap pelosok daerah apalagi jumlah penduduk Indonesia yang tidak sedikit. Yang terpenting prosedur dan tatacara penyampaian pendapat tersebut tidak merugikan berbagai pihak apalagi sampai mengakibatkan ketidakstabilan negara.

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menyebutkan bahwa “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Kemudian dalam pasal 28 E ayat 3 disebutkan bahwa” Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Demikian pula dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia pasal 19 disebutkan “ Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima dan meneruskan segala informasi dan gagasan melalui media apapun dan tanpa memandang batas-batas”.

Walaupun kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan suatu kebebasan bagi setiap warga negara, namun dalam pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan secara mutlak/ absolut, karena akan menimbulkan ketidakharmonisan antar manusia yang satu dengan yang lain yang sama-sama memiliki kebebasan.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga sekaligus merupakan perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk membangun negara yang demokratis, diperlukan suasana aman, tertib dan damai. Oleh sebab itu hak menyampaikan pendapat perlu dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

B. Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

Untuk mengatur dan sekaligus menciptakan keharmonisan dalam menyampaikan pendapat, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum . Yang dimaksud dengan dimuka umum adalah dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk ditempat yang dapat didatangi dan dilihat oleh setiap orang. Pengaturan ini dibuat bertujuan untuk :

1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab dalam kehidupan berdemokrasi.

4. Menempatkan tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Dalam pelaksanaan menyampaikan pendapatnya setiap warga negara memiliki hak-hak tertentu, yaitu :

1. Mengeluarkan pikiran secara bebas

2. Memperoleh perlindungan hukum

Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban untuk :

1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain

2. Menghormati aturan moral yang diakui umum

3. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku.

4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum

5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :

1. Melindungi Hak azasi Manusia.

2. Menghargai azas legalitas atau kepastian hukum

3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah

4. Melaksanakan pengamanan

Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggungjawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib dan damai.

Terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum, diantaranya dengan :

1. Unjuk rasa atau demontrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum.

2. Pawai, yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

3. Rapat Umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

4. Mimbar Bebas, yaitu kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Adapun penyampaian pendapat tersebut dapat dilaksanakan secara lisan ( misalnya pidato, dialog, diskusi, drama, puisi) ataupun secara tertulis (misalnya gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk)

Penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana tersebut diatas, dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :

  1. Dilingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar)
  2. Tempat ibadah
  3. Instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
  4. Rumah sakit
  5. Pelabuhan Udara
  6. Pelabuhan laut
  7. Stasiun kereta api
  8. Terminal angkutan darat
  9. Objek vital nasional (PLN, RRI, TVRI) radius 500 meter dari pagar terluar

Sedangkan waktu yang tidak boleh dilaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum adalah hari besar nasional, diantaranya :

  1. Tahun baru
  2. Hari Raya Nyepi
  3. Hari wafat Isa Al Masih
  4. Isra Mi’raj
  5. Kenaikan Isa al Masih
  6. Hari Raya Waisak
  7. Hari Raya Idul Fitri
  8. Hari Raya Idul adha
  9. Hari Maulid Nabi
  10. 1 Muharam
  11. Hari Natal
  12. 17 Agustus

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka peserta penyampaian pendapat tidak diperkenankan membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum, misalnya senjata tajam, senjata api, bahan peledak dan bahan yang mudah terbakar.

Dalam penyampaian pendapat dimuka umum, harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian secara tertulis yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggungjawab kelompok (setiap 100 orang peserta 1 sampai 5 orang penanggung jawab). Setidaknya 3 hari sebelum pelaksanaan surat permohonan tersebut sudah disampaikan kepada kepolisian. Adapun isi surat pemberitahuan ini memuat :

  1. Maksud dan tujuan
  2. Tempat, lokasi dan rute
  3. Waktu dan lama
  4. Bentuk
  5. Penanggung jawab
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

Surat pemberitahuan ini selanjutnya diberikan kepada Polri dengan ketentuan :

  1. Apabila 1 kecamatan diberitahukan dan ditujukan kepada Polsek
  2. Apabila 2 kecamatan atau lebih dalam lingkungan Kabupaten/Kota, diberitahukan dan ditujukan kepada Polres
  3. Apabila 2 Kabupaten/Kota atau lebih, diberitahukan dan ditujukan kepada Polda
  4. Apabila 2 propinsi atau lebih, diberitahukan dan ditujukan kepada Mabes Polri

Demikian juga pihak kepolisian wajib memberikan surat tanda terima dengan segera, kemudian berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab juga berkoordinasi dengan lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat, sekaligus mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.

Saat pelaksanaan Polisi bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat dimuka umum. Demikian juga dengan penyelenggaraan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apabila kepolisian memandang penyampaian pendapat tersebut dibatalkan, maka pembatalan tersebut paling lambat 1 x 24 jam sebelum waktu yang ditentukan.

Pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, atau tidak sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya. Apabila peserta melakukan perbuatan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi penanggung jawab yang melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan dipidana dengan tambahan 1/3 dari pidana pokok.

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang no 9 tahun 1998 ini dapat dipidana paling lama 1 tahun dan dikategorikan sebagai suatu kejahatan.

Dalam penyampaian pendapat dimuka umum ini harus tetap berpegang pada azas-azas ataupun prinsip dibawah ini, yaitu :

  1. Azas keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu azas yang meletakkan keseimbangan antara hak seseorang dengan hak orang lain dan kewajiban seseorang dan kewajiban pihak lain.
  2. Azas Musyawarah dan mufakat, yaitu azas yang mengedepankan suara bersama berdasarkan kesepakatan.
  3. Azas Kepastian Hukum dan Keadilan , yaitu azas yang mendasarkan pada hukum yang berlaku .
  4. Azas Proporsionalitas, yaitu azas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual etika sosial dan etika institusional.
  5. Azas Manfaat, yaitu azas yang mengutamakan kegiatan yang dilakukan berguna bagi kepentingan bersama.

C. Mengaktualisasikan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab

Dari penjelasan sebelumnya jelas bahwa menyampaikan pendapat sudah dijamin oleh berbagai peraturan diantaranya, UUD 1945, Piagam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) dan dipertegas lagi dengan UU Nomor 9 tahun 1998. Dengan demikian tidak dibenarkan melakukan upaya menghalang-halangi atau membatasi secara langsung ataupun tidak langsung seseorang untuk menyampaikan pendapat .Apabila penyampaian pendapat dibatasi ataupun dihalang-halangi akan berakibat diantaranya adalah :

1. Terbatasnya arus informasi dalam masyarakat

2. Terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat

3. Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi.

4. Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, karena merasa dikebiri, dibodohi dan dipasung hak-haknya.

5. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan

6. Pembangkangan terhadap pemerintah

7. Terancamnya stabilitas politik, ekonomi sosial dan budaya

Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang demokratis, sehingga dengan adanya pembatasan dalam menyampaikan pendapat akan membelenggu demokrasi. Dalam masyarakat yang anti demokrasi, biasanya pembatasan dalam hal menyampaikan pendapat dimaksudkan untuk membatasi adanya kritik sosial atau membatasi keberagaman pemikiran.

Sebaliknya jika menyampaikan pendapat tanpa batas, maka akibatnya juga bisa buruk, diantaranya :

1. Akan melanggar hak dan menginjak-injak kebebasan orang lain.

2. Akan melanggar aturan umum

3. Akan tidak mentaati hukum yang berlaku

4. Akan memunculkan provokasi massa untuk berbuat anarkhis dan tidak bermoral

5. Akan mengganggu ketertiban umum

Yang terpenting bagaimana kita dapat menyeimbangkan antara kebebasan dengan pembatasan dalam menyampaikan pendapat. Dengan kata lain munculnya kebebasan yang bertanggung jawab. Sebaiknya untuk menyampaikan pendapat ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya :

1. Dilandasi oleh hati nurani yang luhur

2. Mengutamakan kebersamaan

3. Tidak memaksakan kehendak

4. Dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Alloh SWT.

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HAK AZASI MANUSIA

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN

HAK AZASI MANUSIA

A. Definisi Hak Azasi Manusia

Indonesia adalah negara hukum “. Demikian pernyataan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3. Salah satu ciri negara hukum adalah terdapatnya jaminan Hak Azasi Manusia bagi setiap warga negara.

Maha Suci Alloh, sejak manusia terlahir ke dunia ini ternyata secara otomatis mempunyai beberapa hak dasar atau hak pokok. Hak ini diberikan Alloh secara otomatis kepada setiap manusia yang terlahir tanpa memandang asal usul yang bersangkutan. Diantara hak-hak tersebut diantaranya hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu dan hak kebebasan.

Ternyata hak-hak tersebut tidak semuanya dapat dinikmati oleh setiap orang. Tidak sedikit bayi yang baru terlahir nyawanya melayang begitu saja dengan kesengajaan. Tidak sedikit bayi sesaat setelah lahir tidak mendapatkan berbagai kebutuhan dasarnya sebagai manusia yang berujung pada kematian. Demikian juga ketika seorang manusia mulai dewasa tidak sedikit kebebasannya terampas oleh manusia yang lain.

Pada awalnya sedikit sekali manusia memikirkan bahwa hak-hak dasar dari seorang bayi telah terampas. Tetapi seiring dengan perkembangan jaman, maka manusia mulai memikirkan bahwa hak-hak dasar setiap manusia sejak lahir itu harus dilindungi oleh setiap orang. Kesadaran akan hal inilah yang akhirnya memunculkan pemikiran tentang betapa pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap manusia. Hak-hak dasar inilah sering disebut dengan Hak Azasi Manusia.

Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 disebutkan bahwa “Hak Azasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Selain adanya hak azasi manusia, terdapat juga kewajiban azasi manusia, yang mana apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak azasi manusia.

B. Sejarah Perkembangan Hak Azasi Manusia

Sebenarnya pengkajian tentang Hak azasi manusia muncul setelah orang mulai sadar betapa pentingnya perlindungan terhadap hak azasi manusia. Walaupun secara tegas tidak diketahui sejak kapan orang mengenal dan memahami Hak Azasi Manusia.

Dikenal dalam sejarah, sejak jaman Nabi Adam AS telah terjadi pelangaran Hak Azasi Manusia yakni ketika salah seorang putranya membunuh yang lainnya, yakni Kabil membunuh Habil. Nabi Musa ASyang telah didzolimi oleh Fir’aun, Nabi Yusuf diceburkan kesebuah sumur oleh saudara-saudaranya dan masih banyak lagi kisah-kisah lain yang menunjukkan adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Demikian halnya , dalam sejarah disebutkan ada beberapa tonggak peristiwa penegakan Hak Azasi Manusia di dunia, diantaranya :

1. Di Inggris (1215)

Sebenarnya ada beberapa naskah yang dianggap sebagai cikal bakal penegakkan Hak Azasi Manusia, diantaranya : Magna Charta (1215), Piagam ini muncul diawali oleh tindakan raja Inggris pada saat itu yakni John Lackland yang memimpin dengan tangan besi. Dimana saat itu sang raja melaksanakan beberapa kebijakan yang sangat merugikan rakyat, terutama para bangsawan atau kalangan aristokrat. Diantara kebijakannya itu diantaranya tarif pajak yang sangat tinggi. Bagi yang tidak membayar pajak, dikenakan sanksi diantaranya berbagai penyiksaan dan dijebloskan ke penjara. Diawali oleh perjuangan kalangan bangsawan yang menuntut agar raja tidak sewenang-wenang , namun raja malah menangkapi setiap orang yang berusaha menentangnya. Perjuangan para bangsawan tidak terhenti bahwa berbagai dukungan dari masyarakat sangatlah kuat. Sehingga akhirnya sang raja bersedia melaksanakan perjanjian dengan rakyat yang menghasilkan sebuah naskah yang bernama Magna Charta, yang berisi :

  1. Raja dan keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja Inggris
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :

- Para petugas keamanan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah

- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Beberapa hal yang patut kita catat sebagai berikut :

- Dengan adanya Magna Charta bahwa Hak raja tidak mutlak lagi sebab ia harus memperhatikan rakyat.

- Dapat dianggap sebagai lambang bahwa hukum dan undang-undang lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

- Dapat dipandang sebagai permulaan terhadap perjuangan Hak Azasi Manusia.

2. Di Amerika (1776)

Sebelum merdeka, Amerika merupakan salah satu daerah jajahan Inggris.setelah sekian lamanya dijajah oleh Inggris akhirnya Amerika menyatakan merdeka pada tanggal 6 juli 1776. Tokoh pejuang Amerika yang sangat terkenal diantaranya adalah George Washington yang akhirnya ditetapkan sebagai presiden pertama Amerika.

Dalam Undang-Undang Dasar Amerika terdapat jaminan Hak Azasi Manusia. Di dalam dokumen ini tertulis pernyataan : “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama sederajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.” Dari pernyataan ini nampak jelas terdapatnya beberapa jaminan hak azasi manusia oleh sebab itu Declaration of Independence diakui sebagai salah satu tonggak penegakkan Hak Azasi Manusia.

3. Di Perancis

Perjuangan hak azasi di Perancis dalam suatu naskah yang dirumuskan pada awal revolusi Perancis melawan kesewenang-wenangan dari raja. Naskah ini dikenal dengan Declaration Des Droits L’homme et du Citoyen (Pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara). Tahun 1789. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite) dan persaudaraan (Fraternite).

4. The Four of Freedom

Franklin Delano Roosevelt (mantan presiden Amerika Serikat) pada tahun 1941, menyatakan ada 4 kebebasan manusia yang dikenal dengan sebutan “The Four Of Freedom” yang terdiri dari :

a. Freedom of Speech (kebebasan berbicara)

b. Freedom of Religion (kebebasan beragama)

c. Freedom of Fear (kebebasan dari rasa takut)

d. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan)

5. Liga Bangsa –Bangsa

Pada tanggal 10 desember 1948 Liga Bangsa-Bangsa mengesahkan sebuah piagam yang bernama” Universal Declaration Of Human Rights”(Pernyataan Hak azasi manusia se-Jagat) yang diilhami oleh keadaan setelah perang dunia yang mengakibatkan berbagai kerugian berbagai pihak. Ny. Eleanor Roosevelt menggagas pemikiran perlunya sebuah kesepakatan negara-negara di dunia untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Selanjutnya secara moril negara didunia tunduk pada deklarasi ini.

C. Macam-Macam Hak Azasi Manusia

Menurut CST Kansil Hak Azasi Manusia itu dapat dibagi menjadi :

- Hak Azasi Pribadi/Personal Rights, contohnya hak mengeluarkan pendapat dan hak memeluk agama hak bergerak

- Hak Azasi ekonomi/Property Rights , contohnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan jual beli

- Hak Azasi Persamaan dalam hukum dan pemerintahan /Rights Legal of Equality: hak duduk dalam pemerintahan, hak diperlakukan yang sama dalam hukum

- Hak Azasi Politik/Political Rights : hak memilih, hak dipilih

- Hak Azasi sosial dan budaya/Social and Cultural Rights : hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapat pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan

- Hak Azasi persamaan dalam tatacara peradilan/Procedural Rights : hak mendapat perlakuan yang wajar dalam proses peradilan.

Menurut Frans Magnis Suseno, Hak azasi Manusia dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu :

- Hak azasi Negatif atau Liberal

Kelompok ini menyatakan bahwa hak azasi manusia tanpa adanya campur tangan pemerintah dan kekuatan- kekuatan lain. Dikatakan negatif karena berprinsif bahwa kehidupan pribadi tidak dapat dicampuri pihak luar. Macam hak azasi negatif diantaranya :

  1. Hak atas hidup
  2. HakKeutuhan jasmani
  3. Kebebasan bergerah
  4. Kebebasan memilih jodoh
  5. Perlindungan terhadap hak milik
  6. Hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri
  7. Hak memilih pekerjaan dan tempat tinggal
  8. Kebebasan beragama
  9. Kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain
  10. Kebebasan berpikir
  11. Kebebasan untuk berkumpul dan berserikat
  12. Hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang

- Hak Azasi Aktif atau Demokratis

Dasar hak ini adalah keyakinan dan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinyasendiri dan setiap pemerintah di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atas sesuatu aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan masyarakat/negara. Yang termasuk hak azasi aktif diantaranya :

  1. Hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang
  2. Hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
  3. Hak untuk menyatakan pendapat
  4. Hak kebebasan pers.
  5. Hak untuk perkumpulan politik.

- Hak Azasi Positif

Kalau hak- azsi negatif menolak campur tangan pemerintah dalam urusan pribadi manusia, sebaliknya hak positif menuntut adanya campur tangan pemerintah. Paham ini memilki anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan publik). Oleh karena itu tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar biayanya. Yang termasuk hak azasi positif diantaranya :

  1. Hak atas perlindungan hukum, misalnya hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas keadilan
  2. Hak warga masyarakat atas kewarganegaraan

- Hak Azasi Sosial

Mencerminkan kesadaran bahwa setiap orang berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya . Contoh hak azasi ini diantaranya :

  1. Hak atas jaminan sosial
  2. Hak atas pekerjaan
  3. Hak membentuk serikat kerja
  4. Hak atas pendidikan
  5. Hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, sebelum adanya perubahan/amandemen, ketentuan Hak Aazasi Manusia belum disusun secara sistematis, setidaknya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan hak azasi, diantaranya :

Pasal 27 ayat 1 :

Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 ayat 2 :

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28 :

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

Pasal 29 ayat 2 :

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 31 ayat 1:

Tiap –tiap warga negara berhak mendapat pengajaran

Pasca amandemen jaminan Hak azasi manusia lebih dipertegas dan lebih terinci. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 dalam BAB X A pasal 28 A – 28 J, macam hak azasi manusia yang tersebut didalamnya adalah :

1. Hak hidup (pasal 28 A)

2. Hak membentuk keluarga (28 B)

3. Hak mengembangkan diri (Pasal 28 C)

4. Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan dan hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D)

5. Hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasl 28 E)

6. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)

7. Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga (pasal 28 G)

8. Hak atas kesejahteraan lahir bathin (pasal 28 H)

9. Jaminan pemenuhan hak azasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, Hak bebas dari diskriminatif, hak atas identitas budaya, hak atas masyarakat tradisional serta kewajiban pemerintah terhadap Hak Azasi Manusia (pasal28 I)

10. Kewajiban warga negara terhadap hak azasi manusia (pasal 28 J)

Yang perlu diperhatikan bahwa hak azasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak/absolut, karena hak azasi manusia dibatasi oleh hak azasi orang lain dan peraturan yang berlaku.Walaupun demikian , kenyataannya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan negara atau pemerintah yang berkuasa, kelompok masyarakat tertentu bahkan perorangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yang sering terjadi karena kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang hak azasi.

Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, menegakkan dan memajukan Hak Azasi Manusia, demikian juga setiap orang wajib menghormati Hak Azasi orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan peraturan perundangan.

D. Instrumen dan Kelembagaan Nasional Hak Azasi Manusia

Terdapat beberapa peraturan yang terkait dengan jaminan Hak Azasi Manusia di Indonesia, diantaranya Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia yang memuat 11 BAB 106 Pasal yaitu :

BAB I : Ketentuan Umum

BAB II : Azas-Azas Dasar

BAB III : HAM dan Kebebasan Dasar Manusia

BAB IV : Kewajiban Dasar Manusia

BAB V : Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

BAB VI : Pembatasan dan Larangan

BAB VII : Komisi Nasional HAM.

BAB IX : Partisipasi Masyarakat

BAB X : Pengadilan HAM

BAB XI : Ketentuan Penutup

Munculnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini penting sekali karena bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Universal Decalaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia)

Untuk mengoptimalkan peraturan perundangan tersebut diatas, maka dalam pelaksanaanya terdapat beberapa lembaga ataupun pihak yang ikut bertanggungjawab, diantaranya adalah:

  1. Komisi Nasional Hak azasi Manusia (KOMNAS HAM )
  2. Komisi Daerah Hak Azasi Manusia (KOMDA HAM)
  3. POLRI
  4. Kejaksaan RI
  5. Peradilan
  6. Lembaga Pemasyarakatan
  7. DPR
  8. Presiden
  9. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  10. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Diantara lembaga yang bertanggungjawab adalah KOMNAS HAM. Lembaga ini sebenarnya sudah dibentuk sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden tahun 1993, namun perannya lebih dipertegas lagi setelah keluarnya Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

KOMNAS HAM merupakan lembaga yang mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang bertujuan untuk :

1. Mengembangkan kondisi yang baik (kondusif) bagi pelaksanaan Hak Azasi Manusia.

2. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia .

Untuk mencapai tujuannya, KOMNAS HAM memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian, yakni dengan cara mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional ataupun internasional Hak Azasi Manusia

2. Fungsi Penyuluhan, yakni upaya menyebarluaskan wawasan mengenai Hak Azasi Manusia kepada masyarakat Indonesia dalam rangka meningkatkan kesadaran melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.

3. Fungsi Pemantauan, yaitu mengamati pelaksanaan Hak Azasi Manusia.

4. Fungsi Mediasi, yaitu mendamaikan pihak yang bersengketa dan berupaya menyelesaikannya.

Setiap Tahun KOMNAS HAM wajib menyampaikan laporannya kepada DPR dan Presiden tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya serta kondisi Hak Azasi Manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya. Untuk mengoptimalkan peran KOMNAS HAM ini, maka didaerahpun dibentuk KOMDA HAM yang merupakan perpanjangan tangan dari KOMNAS HAM agar fungsinya dapat berjalan dengan baik.

Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak untuk :

a. Berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak azasi manusia.

b. Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak azasimanusia kepada KOMNAS HAM atau lembaga lain yang berwenang

c. Memberikan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan hak azasi manusia kepada KOMNAS HAM.

d. Secara sendiri ataupun bekerjasama melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenaihak azasi manusia.

Dalam rangka menegakkan Hak Azasi Manusia , dibentuk juga Pengadilan Hak Azasi Manusia yang selanjutnya diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang tersebut diantaranya :

  1. Merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
  2. Berkedudukan di daerah kabupaten yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri
  3. Berugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat.

Pelaggaran Hak azasi yang berat menurut ketentuan tersebut diatas terdiri atas :

1. Kejahatan Genosida

Berasal dari bahasa latin yaitu Genos artinya ras, Cidium artinya membunuh. Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

  1. Pembunuhan
  2. Pemusnahan
  3. Perbudakan
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar(azas-azas) ketentuan pokok hukum internasional.
  6. Penyiksaan
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan lain yang setara.
  8. Penganiayaaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum Internasional.
  9. Penghilangan orang secara paksa
  10. Kejahatan Apartheid (membedakan manusia berdasarkan ras)

Pelanggaran hak azasi Manusia yang berat merupakan “extra ordinary crimes” (kejahatan yang bersifat luar biasa) dan berdapak luas baik pada tingkat nasional ataupun internasional dan bukan tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta mengakibatkan kerugian materil maupun immateril yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik pada perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Terhadap perkara pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat adalah :

  1. diperlukan penyelidik dengan membentuk tim ad hoc (khusus), penyelidik ad hoc, penuntut ad hoc dan hakim ad hoc.
  2. Penyelidikan hanya dilaksanakan oleh KOMNAS HAM
  3. Diperlukan ketentuan mengenai tengang waktu untuk melaksanakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.
  4. Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi
  5. Tidak ada kedaluwarsa bagi pelanggaran